iklan Permadi Arya dan Natalius Pigai.
Permadi Arya dan Natalius Pigai. (@sumfi_dasco/Instagram)

Laporan itu bernomor polisi: LP/B/0056/1/2021/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021, dengan pelapor DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A.

Dia telah diperiksa sebanyak 2 kali. Namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada tersangka. Terakhir yang diperiksa Abu Janda, itu pun masih dalam status sebagai saksi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri pada Senin, (8/2).

Rusdi mengatakan, kasus tersebut masih ditangani oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan masih dalam tahan mengumpulkan bukti-bukti.

“Belum (naik penyidikan). Ini penyidik masih mencari bukti-bukti yang sah. Sehingga bukti-bukti itu bisa menjadi terang, perbuatan-perbuatan atau tindak pidana yang terjadi,” ujar Rusdi. (dal/fin).


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images