iklan Konferensi Pers Jumat (22/1) siang .
Konferensi Pers Jumat (22/1) siang .

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan Baby Lobster di wilayah perairan di Dusun Apung Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara, Kamis (21/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah saat Konferensi Pers Jumat (22/1) siang mengatakan, bahwa penangkapan itu berdasarkan dari laporan masyarakat, dan ditindaklanjuti kemudian diamankan sebanyak 17 boks stereo foam yang berisi sekitar 5.000 an Baby Lobster per boks.

"Diduga Baby Lobster tersebut akan diselundupkan ke luar negeri melalui perairan Tanjabtim," katanya.

Dijelaskannya, saat diamankan, Baby Lobster tersebut dibawa menggunakan Dua kendaraan jenis Toyota Inova warna Silver dengan Nopol B 1345 KYS dan Daihatsu Xenia warna Silver Nopol B 1624 PZR. Untuk pelaku yang diamankan sebanyak Dua orang atas nama Trumon Salasi (49) dan Edi Suhaimi (52).

"Trumon Salasi merupakan warga Surabaya dan Edi Suhaimi Kota Jambi," sebutnya.

Sebagaimana dimaksud Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan hewan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar.

"Untuk estimasi kerugian negara dalam penyelundupan ini sebesar Rp 2,3 Miliar," terangnya.(lan)


Berita Terkait



add images