iklan Warga Pall Merah Diciduk Polisi.
Warga Pall Merah Diciduk Polisi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Kasus asusila beberapa bulan belakangan ini cukup merebak di wilayah Muarojambi, dimana jika sebelumnya ada seorang Kakek yang mencabuli seorang gadis, kini kejadian serupa terulang kembali.

Ialah seorang Gadis berusia 15 tahun warga Desa Sekernan Muarojambi yang dilarikan oleh seorang Pria berinisial R (25) yang merupakan warga Pall Merah Kota Jambi, korban dilarikan oleh pelaku selama kurang lebih 3 hari lamanya.

Bukan hanya melarikan anak gadis orang, pelaku juga diketahui telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban selama 3 hari tersebut.

Dari informasi yang didapat Gadis tersebut tidak pulang kerumahnya selama 3 hari dan keluarga korban telah mencari korban hingga akhirnya melaporkan hal ini kepada Polres Muaro Jambi.

"peristiwa ini bermula Pada Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 WIB, pelapor mendapati adiknya/korban tidak pulang kerumah. Kemudian pelapor menghubungi nomor hp korban namun tidak aktif yang kemudian pelapor bertanya kepada temannya korban dan menurut bahwa korban dibawa oleh seorang pria yg tidak dikenal oleh sekira pukul 16.00 wib di SPBU Rengas Bandung Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi menggunakan mobil,"papar Kapolres Muaro Jambi melalui Kasubag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi

Lebih lanjut, Amradi menceritakan bahwa Selama kurang lebih 3 hari Kakak korban mencari keberadaan korban, Setelah 3 hari tanpa kabar, akhirnya korban ditemukan di daerah Broni Kota Jambi dan setelah ditanyai korban mengaku dibawa oleh tersangka dan juga korban jg sudah disetubuhi oleh tersangka sebanyak empat kali di kamar rumah tersangka dan kosan,"imbuh Amradi yang menirukan penuturan pelapor.

Setelah mendapatkan laporan penemuan korban, jajaran Polres Muarojambi langsung bergerak cepat mengejar pelaku, dimana Kanit PPA Aipda Wisnu dan tim Satreskrim Polres Muarojambi pada hari Selasa sore tanggal 19 Januari 2021 sekira Pukul 16.00 WIB telah mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada dirumahnya yang terletak di Paal Merah Kota Jambi.

 "Kemudian polisi menangkap pelaku berikut barang bukti dan langsung diamankan tanpa adanya perlawanan untuk dibawa ke Polres Muaro Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya,"pungkasnya Amradi.(era)


Berita Terkait



add images