iklan Tersangka penggelapan motor milik temannya sendiri berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Macan, Polsek Kota Baru
Tersangka penggelapan motor milik temannya sendiri berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Macan, Polsek Kota Baru

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit Reskrim Macan, Polsek Kota Baru berhasil meringkus Beni Aratas (29) warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin.

 Ia ditangkap karena telah menggelapkan sepeda Motor Honda Sonic Nopol BH 2044 IK warna hitam milik temannya pada Selasa (3/11) lalu. 

Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, pelaku saat itu meminjam motor korban dengan modus ingin ke rumah orangtuanya, namun motor korban tak kunjung dikembalikan. 

“Pelaku telah menggelapkan sepeda motor milik korban dengan modus ingin ke rumah orangtuanya tetapi, tidak juga dikembalikan," kata Afrito.

Dari hasil penyelidikan, saat itu keberadaan pelaku melarikan diri di kota Palembang dan langsung ditangkap oleh Polsek Kota Baru. 

“Hasil dari penyelidikan pelaku sedang melarikan diri di Kota Palembang dan langsung kita amankan," ujarnya.(scn)


Berita Terkait



add images