iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbid) resmi membuka Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) 2021. Pendaftaran SNMPTN dimulai 15-24 Februari, sedangkan UTBK-SBMPTN 15 Maret-1 April 2021.

Dirjen Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbud, Nizam menyatakan, bahwa proses SNMPTN dan UTBK-SBMPTN 2021 resmi diluncurkan. Menurutnya, proses seleksi sekarang ini tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan pada tahun lalu.

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, SNMPTN dan SBMPTN tahun 2021 kita nyatakan dimulai. Semoga kita dimudahkan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi,” kata Nizam di Jakarta, Senin (4/1).

Nizam memastikan, jika sistem SNMPTN dan UTBK-SBMPTN pada tahun 2021 lebih siap dibandingkan tahun lalu. Termasuk, terkait penyesuaian regulasi akibat pandemi covid-19.

“Kita sudah perkirakan situasi pandemi ini akan berlangsung cukup lama, sehingga kita bisa beradaptasi sejak lebih awal,” ujarnya.

Nizam menuturkan, terhitung sejak peluncuran ini, sekolah sudah dapat membuat akun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Adapun waktu registrasi dimulai hari ini hingga 1 Februari 2021 pukul 15:00 WIB.

“Siswa juga diminta melakukan registrasi akun LTMPT. Registrasi baik sekolah maupun siswa dapat dilakukan pada laman portal.ltmpt.ac.id.,” terangnya.

“Mulai pada hari ini juga, sekolah diminta melakukan penetapan siswa yang eligible. Penetapan itu dilakukan hingga 8 Februari 2021 pukul 15:00 WIB,” imbuhnya.

Nizam menjelaskan, terkait syarat sekolah dalam mendaftarkan siswanya yang eligible berdasarkan ketentuan akreditasi. Artinya, sekolah dengan akreditasi A dapat mendaftarkan 40 persen siswa kelas 12 terbaiknya, sekolah akreditasi B dapat mendaftarkan 25 persen siswa terbaiknya, dan sekolah akreditasi C dapat mendaftarkan 5 persen siswa terbaiknya.

“Kemudian Sekolah dapat melakukan pengisian siswa yang eligible tersebut ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Pengisian PDSS sendiri baru dibuka pada 11 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021,” jelasnya.

Adapun syarat untuk bisa mendaftarkan siswanya di PDSS, sekolah tersebut harus menggunakan kurikulum nasional. Sebab, PDSS mengakomodasi kurikulum nasional 2006 KTSP dan kurikulum 2013 sistem paket dan SKS.

“Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional, tidak diperbolehkan mendaftar PDSS,” kata Ketua Pelaksana Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Prof Budi Prasetyo.

Namun, kata Budi, PDSS juga mengakomodasi perbedaan kurikulum semester ganjil dan genap untuk tahun ajaran dan tingkat yang sama. “Sekolah yang menggunakan kurikulum nasional bisa memasukkan data ke PDSS dan kepala sekolah bertanggung jawab atas kebenaran data yang dimasukkan ke PDSS,” terangnya.

PDSS merupakan basis data yang berisi rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa. Pengisian PDSS merupakan tahapan dari pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Sementara itu, Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Mohamad Nasih menambahkan, terkait materi SNMPTN dan UTBK-SBMPTN 2021 bisa diunduh di www.ltmpt.ac.id. Sebab, untuk bisa mengikuti proses seleksi peserta diharuskan registrasi akun LTMPT yang pendaftarannya ditutup hingga 1 Februari.

“Jalur SNMPTN pendaftaran SNMPTN dimulai 15-24 Februari dan pengumuman 22 Maret 2021. Dikarenakan SNMPTN jalur seleksi berdasarkan prestasi siswa, Pengisian Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dimulai 11 Januari-8 Februari. Pengisian oleh sekolah masing-masing,” kata Nasih.

Nasih menjelaskan, untuk tahapan registrasi akun LTMPT UTBK-SBMPTN dibuka 7 Februari-12 Maret. Sedangkan pendaftaran UTBK-SBMPTN dilaksanakan pada 15 Maret–1 April.

“Adapun pelaksanaan UTBK dilaksanakan selama dua gelombang yakni gelombang satu pada 12-18 April dan gelombang dua pada 26 April-2 Mei. Untuk pengumuman seleksi SBMPTN pada 14 juni 2021,” terangnya.

Terkait kuota mahasiswa yang diterima di masing-masing PTN, Nasih menyebutkan, untuk jalur SBMPTN minimum 20 persen, SBMPTN minimum 40 persen dan ujian mandiri maksimum 20 persen.

“Untuk PTN Badan Hukum, khusus SBMPTN minimum 30 persen dan ujian mandiri maksimum 50 persen,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait