iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga Mantan ketua DPRD Provinsi Jambi priode 2009-2014 yakni Cornelis Buston, Ar-Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, kembali menjalani sidang suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018. 

Dimana sidang rencananya digelar 7 Januari mendatang, akan diketuai oleh Erika Sari Ginting itu akan beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang meringankan terdakwa Cornelis Buston.

Penasehat hukum terdakwa Herri Najib saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan kliennya dalam perkara suap uang ketok palu RAPBD Jambi. 

“Ya kita akan hadirkan saksi yang meringankan, ahli yang hadir dalam persidangan berasal dari Universitas Riau," katanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni, membenarkan jadwal persidangan mantan pimpinan dewan Provinsi Jambi itu. 

“Ya sidangnya digelar 7 Januari mendatang, untuk terdakwa masih mengikuti sidang secara daring, sebab mereka (terdakwa,red) masih berada di rutan KPK," singkatnya. (scn)


Berita Terkait



add images