iklan Umar Dinata, MH.
Umar Dinata, MH.

Ketiga, Tempat yang memungkinkan dilakukannya kejahatan bahkan ketika korban memberikan kesempatan, akan tetapi suatu tempat tidak memungkinkan dilakukan kejahatan, maka pelaku dapat mengurungkan niatnya untuk melakukan kejahatan. Hal ini diperkuat pula dalam kajian Viktimologi “bahwa pada daerah-daerah bisnis di pinggir kota, dan pada daerah-daerah bisnis kota kecil yang terdapat harta benda berharga, tindak pidana pencurian dengan kekerasan sangat mendominasi. Termasuk pula, terdapat kecenderungan berisiko untuk menjadi korban tindak pidana kekerasan di jalan-jalan umum. Ini disebabkan pertimbangan dari pelakunya mempunyai kesempatan lebih mudah untuk melarikan diri dibandingkan dengan di jalan-jalan kecil’.

Keempat, meniru kejahatan di daerah lain (termasuk peran media). Salah satu teori krimonogi menyebutkan teori “Differential Association” yang berlandaskan pada proses belajar, yaitu bahwa “perilaku kejahatan adalah perilaku yang dipelajari”. Artinya seseorang yang melakukan tindakan kriminal disebabkan oleh proses meniru atau belajar dari orang lain yang pernah melakukan tindakan kriminal tersebut. Menurut Sutherland, “apabila perilaku kejahatan dipelajari, maka yang dipelajari tersebut meliputi (a) teknik melakukan kejahatan (b) motif-motif tertentu, dorongan, alasan pembenar dan sikap” (I.S Susanto, 2011). Dengan demikian, salah satu preposisinya menyatakan “bahwa komunikasi yang bersifat nirpersonal seperti melalui bioskop, surat kabar, secara relatif, tidak mempunyai peranan yang penting dalam terjadinya perilaku kejahatan”. Pandangan tersebut, berbanding terbalik dengan kekayaan di masyarakat, yang salah satu sebabnya adalah adanya peniruan, dikarenakan adanya tindak kejahatan seperti begal perampasan mini market penimbunan masker di wilayah lain, termasuk pula peranan media massa yang memberitakan kasus kejahatan di masa pandemi COVID- 19 secara intensif.

Penulis :Umar Dinata,MH (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum)


Berita Terkait



add images