iklan Umar Dinata, MH.
Umar Dinata, MH.

Oleh : Umar Dinata, MH

Indonesia merupakan Negara yang berasaskan hukum (rechtstaat), tidak berasaskan kekuasaan saja machtsstaat. Ungkapan tersebut secara tegas tercantum dalam “Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, yang menentukan bahwa “Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negaranya” Konsekuensi logis sebagai negara hukum, maka semua tindakan warga negara Indonesia berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Akan tetapi pada tataran pelaksanaannya dalam kehidupan masyarakat Indonesia, pengakuan negara hukum ternyata tidak menutup kemungkinan, seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan di masyarakat seperti perampokan, pemerkosaan, kejahatan di jalan raya dan kejahatan lainnya. Setiap manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat, akan menghadapi suatu kenyataan berupa kebutuhan yang harus dipenuhi, agar ia bisa bertahan dalam kehidupannya, selain kebutuhan ada juga keinginan seseorang yang juga menuntut agar bisa dipenuhi.

Melihat situasi sekarang ini yang serba sulit menyebabkan berbagai perubahan prilaku manusia. Orang yang tidak kuat untuk bertahan dengan cara-cara yang halal melakukan jalan pintas yang bertentangan dengan hukum. Sebagaimana “Teori Frustrasi Agresi, sebagian orang melancarkan kejahatan instrumental spesifik, kejahatan properti, guna memenuhi kebutuhan mereka. Dengan demikian, masuk akal apabila masyarakat merasa was-was terhadap potensi tindak kriminal di Masa pandemi ini, disamping itu desakan untuk memenuhi kebutuhan hidup akan mendorong seseorang untuk melakukan kriminal, seperti “mencuri, menipu, merampok dan sebagainya”. Ancaman Kejahatan bisa pula terjadi dalam skala besar. Kelompok kriminal stadium berat yang ingin mengambil kesempatan di tengah kesempitan banyak orang. Tentu kita berharap hal-hal itu tidak terjadi, dan harus dicegah disamping Stabilitas sosial, ekonomi, politik dan keamanan nasional akan terganggu manakala muncul ancaman Kejahatan dalam skala kecil maupun besar. Berkaitan dengan faktor-faktor adanya kejahatan di masa pandemic dapat dilihat dalam prespetif kriminologi maupun viktimologi. Kriminologi merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan, di mana salah satu pembahasan nya mengenai etiologi kriminal (Susanto, 2011), dalam pandangan kriminologi ada 4 (empat) faktor yang mendorong pelaku melakukan tindak kriminal.

Pertama, faktor ekonomi, W.A. Bonger sebagai kriminolog mengemukakan pandangan bahwa yang dimaksud dengan faktor ekonomi merupakan faktor pendorong terkuat untuk seseorang melakukan kejahatan, menambahkan apa yang disebutnya "Subyektive Nahrungschwerung” (pengangguran) juga menjadi suatu hal yang mendorong terjadinya kejahatan di masa pandemi seperti halnya terjadi pembatasan aktivitas berskala besar untuk mencegah penyebaran virus corona berdampak pada turunnya mata pencaharian orang (Susanto, 2011). Terjadinya PHK karena pandemi ini menyebabkan mereka yang menjadi korban PHK akan kesulitan mencukupi kebutuhan sehari-sehari (Romlah, 2020), Himpitan ekonomi terkadang membuat orang nekad melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, menipu, merampok dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi merupakan motivasi utama dan dominan para pelaku melakukan kejahatan di masa pandemi.

Kedua, lingkungan sosial pelaku. M. Torttier dalam studinya mengemukakan bahwa “dalam kejahatan yang dilakukan oleh kelompok kecil (2-4 orang) ialah gambaran dari kepribadian dari masing-masing individu walaupun dalam keputusan bersamanya dapat berbeda apabila itu hanya dihadapi seorang diri, ini merupakan bahwa kelompok dapat melakukan kejahatan, tetapi apabila hanya seorang anggota saja mungkin dapat menahan diri untuk melakukannya” (Susanto, 2011). Beberapa kejahatan di masa pandemi COVID-19 dilakukan secara berkelompok, di mana antar pelaku mempunyai jobdesc masing- masing dalam melakukan aksinya. Oleh karena hal itu, maka lingkungan sosial kelompok yang terbentuk, mendorong perilaku secara individu dalam mengambil keputusan untuk melakukan kejahatan di masa pandemi COVID-19. Kejahatan yang hanya dilakukan pelaku secara individual, juga tidak terlepas dari pengaruh lingkungan sosial. Dalam kasus kejahatan di masa pandemi COVID-19 faktor yang mendorong pelaku adalah dari diri si pelaku itu sendiri, masih muda sehingga keinginan untuk hidup “hedonnis, foya-foya dari harta hasil kejahatan”. Merujuk hal tersebut, jika pelaku berada pada lingkungan sosial yang baik maka lingkungan tersebut akan lebih dapat mengikat calon pelaku untuk tidak memiliki gaya hidup demikian, sehingga calon pelaku tidak melakukan kejahatan (Ediwarman, 2012).


Berita Terkait



add images