iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Selama masa Pemilihan Serentak  berlangsung, Kementerian Kominfo bersama juga dengan Bawaslu dan KPU melakukan penanganan isu hoaks terkait dengan penyelenggara pemilu dan pelaksanaan pemungutan suara, termasuk penangan konten dugaan kecurangan sosialisasi dan literasi digital terkait pelaksanaan serta analisis isu pelaksanaan pilkada 2020. Kementerian Kominfo sejak tanggal 1 September sampai 18 November 2020 telah menemukan 38 isu hoaks terkait dengan Pilkada 2020. Data tersebut dibeberkan oleh Jubir Kemkominfo Dedi Permadi.

Dari 38 temuan isu tersebut, Dedi menyebutkan tersebar sebanyak 217 hoaks di berbagai platform digital. Bawaslu dalam hal ini telah melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan yang berlaku.

“Saat ini ada 64 muatan yang sedang ditindaklanjuti dan 13 konten sudah dilakukan takedown,” ujar Dedi.

Dedi mengajak masyarakat yang merasa ada masalah atau menemukan konten dengan muatan negatif di internet terkait dengan Pemilihan, dapat menyampaikan aduan kepada Kementerian Kominfo melalui website aduankonten.id, email aduankonten@mail.kominfo.go.id serta akun WA bernomor 0811-922-4545.

Sementara, laporan aduan di Bawaslu bisa disampaikan pada kanal yang dikelola Bawaslu yaitu bawaslu.go.id, aplikasi GOWASLU, dan akun WA bernomor 0811-1414-1414.

"Ini adalah bentuk sinergi antara Bawaslu dan Kominfo di dalam memastikan ruang siber yang sehat di masa Pemilihan 2020,” kata dia lagi.

Dedi juga mengharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan dapat berlangsung dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita berharap pemilu tahun ini dapat berjalan dengan tetap mentaati protokol kesehatan agar visi nasional kita, tujuan nasional kita di dalam penanganan Covid-19 yakni Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit, dapat kita kerjakan bersama-sama termasuk di dalam pesta demokrasi Pilkada 2020,” ujarnya.(*)


Berita Terkait



add images