iklan Sidang suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Sidang suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi kembali di sidangkan Kamis (26/11) dengan ketua majelis hakim Erika Sari Ginting.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi, untuk saksi yang dihadirkan 

 M. Juber, Poprianto, Guzrizal, Sufardi Nurzain, Cekman, Parlagutan Nasution, Zainul Arfa, Nasri Umar, Hasanihamid, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon, Abdul Salam Haji Daud, Muntalia, Sainuddin, Hasan Ibrahim, Kusnindar, dan Sofyan Ali.

Dalam kesaksiannya, M. Juber mengatakan saat dia menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi di periode 2014-2019, pada pembahasan pengesahan RAPBD 2017, saat itu tidak ada permintaan uang secara langsung, namun permintaan itu sudah sering di perbincangkan.

"Akan ada uang kalau RAPBD di sahkan menjadi APBD, tapi di berikan dua tahap, jumlahnya Rp 200, cuma saya tidak tahu asalnya." Akunya.

Dia mengaku pertama kali menerima uang itu di bulan Januari 2017, Juber ambil uang itu di rumah Ismed Kahar.

"Uang itu dalam tas, saat itu saya berfikiran bahwa itu janji dari pengesahan" kata Juber.

Untuk tahap dua, M Juber mengaku bahwa uang itu di ambilnya dari tangan Gusrizal.

"Yang kedua tidak sampai Rp 100 juta, hanya Rp 90 juta saja, karena di potong untuk partai." Tegasnya.(scn)


Berita Terkait



add images