iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, CIREBON – Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 33/2020 tentang standar harga satuan regional, juga mengatur terhadap sejumlah kegiatan belanja yang dilaksanakan oleh eksekutif. Termasuk belanja kegiatan perjalanan dinas dan belanja honorarium kegiatan.

Meski demikian, hal tesebut tidak berpengaruh terlalu signifikan walaupun ada beberapa penyesuaian terhadap komponen belanja yang bisa dilaksanakan. Juga mengingat durasi pelaksanaan kegiatan belanja perjalanan dinas tersebut tidak terlalu intens.

Bahkan, untuk belanja honorarium kegiatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tidak memasukan penerapan standar harga satuan regional terhadap komponen RKA yang akan dilaksanakan oleh SKPD. Hanya sebagian yang dilaksanakan dengan cukup selektif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi menjelaskan, terkait kegiatan belanja perjalanan dinas, bagi eksekutf selama ini, sudah mengacu pada PMK sebelumnya.

“Jadi untuk belanja perjalanan dinas bagi eksekutif tidak terlalu berpengaruh, karena standar belanja perjalanan dinas ketika disesuaikan. Nilainya tidak jauh dengan yang sudah diterapkan sesuai PMK (peraturan menteri keuangan) sebelumnya,” kata Agus, kepada Radar Cirebon, Jumat (20/11).

Tapi, kata dia, ada juga penyesuaian dalam beberapa kegiatan yang boleh dilaksanakan, dan sudah distandarisasi. Ada juga beberapa yang sudah dikunci dan tidak bisa diinput ulang oleh perangkat daerah.

Beberapa belanja honorarium kegiatan yang disesuaikan nilainya dengan merujuk pada perpres baru tersebut, diantaranya honorarium kegiatan bagi PPK, PPHP, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, dan lain sebagainya. Itupun, dilakukan ketika ada kegiatan pengadaan barang dan jasa saja.

Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengakui, regulasi ini cukup berdampak pada anggota DPRD. Namun demikian, masih ada ruang ruang yang bisa digunakan oleh para anggota DPRD untuk menambah pendapatan mereka di luar gaji pokok. Misalnya dengan menjadi narasumber atau pemateri dalam seminar, focus group discussion (FGD) atau serasehan.

“Kita juga memahami. Maka kita coba di 2021 itu, akan ada beberapa sosialisasi terkait produk hukum. Bentuknya bisa berupa seminar, FGD, sarasehan atau sosialisasi. Dan itu dibolehkan buat yang mempunyai kapasitas. Karena memang fungsi mereka juga disitu,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga sedang mencoba melakukan kajian dengan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), terkait. Apakah dimungkinkan adanya kenaikan terhadap tunjangan transportasi dan perumahan.

Agus mengatakan, sampai saat ini mekanisme terkait hal tersebut juga tengah diproses. Di mana hasil dari kajian nantinya akan disampaikan kepada walikota atau pemerintah daerah untuk kemudian dituangkan di dalam perwal. “Kalau memang terjadi kenaikan atau penyesuaian dan sebagainya, nantinya akan mengacu pada perwal tersebut,” tandasnya.

Namun demikian, dirinya mengaku belum berani memunculkan berapa besaran kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan yang diberikan kepada para anggota dewan.

“Saya belum berani memunculkan angka. karena, kami masih dalam proses. Dan itu juga harus dikomunikasikan dengan TAPD dan walikota. Yang jelas sebelum penetapan APBD tahun 2021, semua itu harus sudah clear,” pungkasnya. (azs/awr)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images