iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, bahwa Juknis yang sudah terbit termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.

“Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum,” kata Dhani di Jakarta, Selasa (17/11).

“Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang,” lanjutnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.

“Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000,” ujarnya.

Selain itu, kata Zain, bakal ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000

“Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000,” jelasnya.

Sementara itu, bagi sektor pendidikan umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 2,34 juta orang yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan honorer negeri maupun swasta.

Pos aliran BSU tersebut sudah dibuat berdasarkan status penerima BSU. Beberapa diantaranya, 162.277 merupakan dosen dari PTN dan PTS. Kemudian 237.623 orang yang merupakan tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi yang di mana operator sekolah termasuk di sini.

“Sisanya, sekitar 1,6 juta orang lebih, yang mendapatkan bantuan merupakan guru dan pendidik non PNS pada satuan pendidikan negeri dan swasta,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarimm.

Nadiem menegaskan, bahwa tidak ada perbedaan bantuan kepada pihak negeri maupun swasta. Menurutnya, Selama pendidik dan tenaga kependidikan tersebut memenuhi persyaratan, maka BSU bakal diberikan.

“Selagi penghasilannya di bawah Rp5 juta itu bisa menerima. Jadi bukan hanya guru honorer di sekolah negeri, tapi semua guru non PNS yang ada di Indonesia,” terangnya.

Adapun Total anggaran BSU yakni sebesar Rp3,6 triliun. Jumlah yang akan diterima para pendidik dan tenaga kependidikan honorer atau non-PNS tersebut yakni sebesar Rp1,8 juta.

“BSU itu akan diberikan satu kali secara sekaligus dalam November ini. Dana BSU tersebut kini sudah ada di Kemendikbud,” ujarnya.

Dapat disampaikan, bahwa persyaratan untuk menerima Bantuan Subsidi Upah untuk pendidik dan tenaga pendidik non-PNS antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Tenaga Kerja, berstatus bukan PNS, tidak menerima bantuan kartu Prakerja, dan Berpenghasilan di bawah Rp5 juta. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait