iklan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Istimewa)

“Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19,” kata Mahfud yang didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menyebut pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat sebagai bentuk sikap tegas Kapolri dalam menjalankan peran Polri membantu pemerintah menangani wabah COVID-19.

“Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat adalah bentuk sanksi tegas dari Kapolri. Apalagi Kapolri sejak awal wabah COVID-19 sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri yang menekan solus popoli suprema lex esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” katanya.

Dia menjelaskan, sebagai aparat negara yang bertugas melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas, maka Polri harus bertanggungjawab agar di wilayahnya tertib kamtibmas.

“Bagaimana caranya tertib kamtibmas dan perlindungan terhadap wabah Covid-19 dapat dilakukan? Maka Kapolda harus dapat berkoordinasi dengan baik dengan Gubernur,” ujarnya.

Menurut dia, Kapolda juga harus dapat memastikan tindakan preventif dan preemtif agar dapat dilaksanakan dengan baik. Jika sudah melaksanakan preventif dan preemtif, barulah melakukan penegakan hukum jika ternyata ada yang melanggar.

“Dalam beberapa peristiwa terakhir, saya melihat khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat diramaikan dengan massa Rizieq Shihab yang melanggar Protokol Kesehatan,” tutur dia.

Polri dalam melaksanakan tindakan preventif seharusnya mampu mendeteksi dan menganalisa keamanan, melakukan koordinasi-koordinasi dengan stake holders dan decision makers. Sementara untuk preemtif dengan melakukan patroli-patroli pencegahan kerumunan.

“Tapi faktanya malah terkesan ada pembiaran atau kegamangan dari Kepolisian, termasuk untuk melaksanakan penegakan hukum,” pungkasnya.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images