JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Usai memeriksa sejumlah saksi, akhirnya Maharani dan Weldy Rumais akan menjalani sidang tuntutan pekan ini. Hal itu atas perbuatannya yang mencoba menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat 42 Kilogram (Kg).
Seperti yang dilansir SIPP PN Jambi, bahwa kedua terdakwa akan menjalani sidang tuntutan Kamis (12/11) mendatang. “Sidang tersebut direncanakan dipimpin oleh ketua majelis hakim Arfan Yani,” bunyi laman tersebut.
Pada persidangan yang di gelar Kamis (8/10) lalu telah dihadirkan tiga saksi, yaitu Muhammad Irfan, Zeki Sunarya, dan Aswat, adalah pegawai Dinas Perhubungan Tanjab Barat yang bertugas di Pelabuhan Roro.
Dalam perkara ini, Maharani dan Waldy di dakwa dengan dakwaan primer, sebab perbuatan terdakwa telah patut di nilai melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan Primer.
Dalam kasus ini Maharani juga di dakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (scn)
