JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim dari Jaksa Penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Pelimpahan berkas perkara Terdakwa Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution ke Pengadilan Tipikor Jambi Rabu (11/11)
Dalam rilis tertulisnya plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan penahanan para tersangka masih dititipkan sementara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan." Katanya
Dalam perkara ini cekaman dan kawan kawan akan di dakwa Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(scn)
