iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rinnie Kembali menceritakan apa yang dilakukannya saat penerimaan uang yang diperintahkan oleh Afran, mantan Plt Kadis PUPR yang kini menjadi terdakwa kasus gratifikasi.

Dalam BAP-nya, dia menerima sebanyak Rp 2,9 miliar, namun dalam catatannya yang disita KPK senilai Rp 11, 7 Miliar.

"Yang saya terima langsung itu Rp 2,9 miliar, sisanya pak Arfan kasih tahu, kemudian itu saat catatan karena sudah ada perintah," akunya Kamis (5/11).

Selain itu, dia juga mencatat ada Rp 12,6 yang diminta Arfan untuk mencatat pemasukan itu, namun dia tidak tahu dari mana sumber uang itu.

"Saya tidak tahu asalnya pak, yang Rp 12,6 Miliar itu belum diketik hanya berupa tulisan tangan saja," sebutnya. (scn)

 


Berita Terkait



add images