iklan Saat sidang kasus narkoba jenis sabu seberat 15 kg Pengdilan Tinggi Jambi. Terdakwa Johan yang divonis seumur hidup akan melakukan banding.
Saat sidang kasus narkoba jenis sabu seberat 15 kg Pengdilan Tinggi Jambi. Terdakwa Johan yang divonis seumur hidup akan melakukan banding.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satu dari tiga terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 15 kg memalui Ekspedisi Cinta Saudara pada Desember tahun lalu mengajukan banding.

Terdakwa yaitu Johan, melakukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonisnya hukuman pidana seumur hidup. Untuk itu penuntut umum sedang menyiapkan surat memori kontra banding.

“Kita masih siapkan memori kontra banding terdakwa Johan, sebab dia melalaui penasehat hukum mengajuan upaya banding. Jadi kita harus menyiapkan dan mengrimkan memori kontra banding ke Pengadilan Tinggi Jambi,” kata Tito, selaku Jaksa Penuntut Umum, Rabu (4/11).

Untuk dua terdakwa lainya belum ada tanda-tanda akan melakukan banding atas putusan majelis hakim. “Terdakwa Waryion sudah menerima putusan, sedangkan untuk Gema masih pikir-pikir,” tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images