iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Jaksa Penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.

Kali ini untuk tersangka yang kesemuanya mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, atas nama Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Tim dari KPK tiba di Pengadilan Tipikor Jambi sekira pukul 10.45 wib Selasa (3/11).

Jaksa KPK Hidayat, mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari pihak pengadilan Tipikor Jambi terkaiat mekanisme persidangan.

"Selain menunggu jadwal sidang, kita juga menunggu apakah sidang digelar secara tatap muka atau secara virtual, pada dasarnya kita mengikuti semua keputusan dari pengadilan bagaimana mekanisme sidang nantinya,” tambahnya.

Saat ditanya di mana keberadaan Cornelis Buston dan kawan kawan sekarang, dia menjawab bahwa tiga mantan pimpian DPRD Provinsi Jambi Priode 2014-2019 itu masih berada di Rutan KPK.

"Kalau diminta dibawa ke Jambi akan kita bawa, jika tidak memungkinkan maka akan tetap berdada di sana (Rutan KPK, red)” tegasnya. (scn)

 


Berita Terkait



add images