iklan Komisioner KPU Tanjabbar, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M Ilyas
Komisioner KPU Tanjabbar, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M Ilyas

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL – Penuhi standar protokol kesehatan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan lakukan rapid test.

Seluruh penitia terlibat penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Tanjab Barat akan di-rapid test. Penyelenggara yang akan di-rapid test mulai dari PPK dan sekretariat, PPS dan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) dan PAM TPS.

"Rapid test ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama tahapan Pilkada berlangsung," terang Ketua KPU Tanjabbar Hairuddin, Senin (19/10/20).

Untuk jadwal pelaksanaan sendiri, kata Hairuddin, akan dilaksanakan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 nanti.

Komisioner KPU Tanjabbar, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M Ilyas menjelaskan, bahwa aturan terkait pelaksanaan rapid test sebanyak sekitar 6000-an petugas KPU itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.

Pasal 5 Ayat (2) huruf b PKPU tersebut menyebutkan bahwa, “Secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)“.

Kemudian, dalam Pasal 5 Ayat (3) disebutkan, “Dalam hal terdapat wilayah yang tidak memiliki fasilitas untuk melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan“.

PKPU tersebut juga mengatur kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para penyelenggara. APD yang dimaksud minimal berupa makser.

Jika PPS hendak melakukan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, PPDP hendak melaksanakan pencocokan dan penelitian, atau KPPS akan menggelar pemungutan suara, maka wajib menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, dan face shield.

KPU Tanjab Barat menyelenggarakan rapid test untuk seluruh petugas selain mengikuti protokol kesehatan Covid-19, juga untuk memberikan rasa aman kepada seluruh penyelenggara pilkada dan warga Tanjung Jabung Barat yang harus berhadapan dengan para petugas itu. (Sun)


Berita Terkait



add images