iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan memfasilitasi Pasangan Calon (Paslon) yang bertarung di Pilgub Jambi Desember mendatang untuk memasang iklan kampanye di media massa.

Iklan kampanye tersebut akan ditayangkan di media cetak atau koran dan media elektronik yakni televisi dan radio. Masa kampanye media massa digelar pada 14 hari terakhir masa kampanye.

Kendati demikian, Paslon juga bisa memasang iklan mereka sendiri di media siber yakni media daring atau online terhitung 14 hari sebelum masa tenang. Namun, hanya diperbolehkan media daring yang sudah terverifikasi dewan pers.

Kebijakan pengaturan kampanye melalui media diatur di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam pasal 47A Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye. Diaturnya jenis media untuk memastikan proses iklan dilaksanakan dengan standar yang terukur sehingga kampanye berlangsung efektif.

"Kami hanya memfasilitasi iklan kampanye Paslon di media elektronik seperti TV dan Radio dan media cetak yakni koran," ujarnya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Selasa (6/10).

Sementara itu, Paslon juga dapat berkampanye tambahan di media sosial dan media daring seperti media online. “Kampanye Paslon di media siber hanya boleh dilakukan pada media yang sudah terverifikasi pada Dewan Pers,” tegasnya.

Di Jambi, media online yang sudah terverifikasi bisa cek di link ini https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Pihaknya pun akan meminta informasi daftar media daring yang sudah terverifikasi dewan pers yang kemudian nantinya diserahkan kepada masing-masing Paslon jika ingin melakukan tambahan iklan kampanye.

"Nanti daftar media daring yang terverifikasi dewan pers akan kita serahkan ke Paslon, ini juga sebagai dasar bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan," bebernya.

Jika nanti ada Paslon yang melakukan penayangan iklan di media daring yang tidak terverifikasi dewan pers, tentu hal ini merupakan suatu pelanggaran dan dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

"Tentu ini pelanggaran, karena aturan kita sudah jelas. Nanti kawan-kawan media yang sudah terverifikasi dewan pers juga bisa melaporkan ke kami untuk dimasukkan ke dalam daftar," jelasnya. (wan)


Berita Terkait



add images