iklan

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Setelah dinyatakan Bupati Masnah Busro positif Covid-19, maka Pemkab Muaro Jambi langsung mengeluarkan Surat Edaran terkait jam kerja ASN di lingkup Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA: 7 Orang Anggota Keluarga Bupati Masnah Ikut Uji Swab, Ini Hasilnya

Dimana dalam SE tersebut, Jam kerja ASN Muaro Jambi dilakukan pergantian atau Shift per Minggu demi mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

BACA JUGA: Usai Dinyatakan positif Covid-19, Ini pernyataan Bupati Masnah

"Kita atur bergantian masuk per Minggu untuk ASN Muarojambi sambil melihat perkembangan kedepan, SE ini diberlakukan mulai senin 5 Oktober 2020 ini,"ujar Wabup BBS dalam Konpers yang digelar di Kantor Bupati Muarojambi di Sengeti.

(era)


Berita Terkait