iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, mengatakan bahwa berdasarkan PKPU tersebut dijelaskan telah melarang partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain untuk melaksanakan kegiatan kampanye pada saat kondisi normal.

"Setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19," tegasnya.

Untuk kampanye rapat umum di ruangan terbuka, kata Apnizal, pasangan calon tidak boleh mengumpulkan masa secara berlebihan maksimal 100 orang. "Tentunya atas izin dari Tim Gugus Tugas Covid-19 dan Polda Jambi," jelasnya.

BACA JUGA : Untuk Kontestan Pilkada di Provinsi Jambi, Anda Bisa Dipidana Jika Langgar Protokol Covid

Sedangkan untuk kampanye dalam bentuk tatap muka, pertemuan terbatas, dan dialog, dilaksanakan dalam gedung dengan jumlah maksimal 50 orang, hal ini merupakan kewajiban untuk dipatuhi bersama.

"Apabila melanggar maka kegiatan kampanye dapat dibubarkan oleh tim gugus tugas dan pihak yang berwenang," tegasnya.

Adapun jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ditetapkan oleh PKPU, kata Apnizal, maka akan dikenakan sanksi baik peringatan tertulis atau pembubaran kegiatan kampanye.

"Peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten atau Kota pada saat terjadinya pelanggaran," katanya.

Kemudian juga bisa dilakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagai dimaksud dalam peraturan di atas, dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

"Kemudian larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten atau Kota," jelasnya.


Berita Terkait



add images