Apnizal pun menegaskan bahwa pelanggaran protokol kesehatan bisa saja menjadi tindak pidana bila nantinya menolak ditertibkan.
"Jika tidak mau dibubarkan bisa jadi pidana, kemungkinan larinya ke Pemda dan
undang-undang karantina itu bisa tindak pidana," tegasnya. (wan)