iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, PANGKEP – Sejumlah pengunjung mengeluhkan pungutan liar (pungli) di permandian alam Dewi Lamsang. Biaya masuk tidak sesuai di karcis.

Salah seorang pengunjung inisial AB asal Kecamatan Pangkajene, Pangkep menyampaikan ia dikenakan tarif senilai Rp10 ribu per orangnya. Padahal biaya di karcis hanya Rp5 ribu.

“Bahkan ada juga yang pernah masuk disuruh bayar Rp50 ribu,” keluhnya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa, 11 Agustus.

Tidak hanya itu, ia meminta agar pengelolaan Dewi Lamsang ini diperbaiki lagi. Serta memperjelas retribusi yang harus dibayar setiap pengunjung yang masuk.

“Harus jelas pengelolanya. Berapa biaya parkir, biaya kebersihan dan biaya masuknya. Ini sudah pungutan liar namanya,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Pangkep, Ahmad Djamaan tak tahu menahu apabila ada pembayaran diatas tarif yang telah ditetapkan.

“Secara resmi memang untuk masuk ada retribusinya, karcisnya senilai Rp5 ribu. Ini sesuai peraturan daerah nomor 2 tahun 2012,” bebernya.

Lebih lanjut, pihaknya berjanji akan menindak apabila ada pengelola yang memberlakukan tarif di atas harga yang telah ditetapkan.

“Kalau parkir dan kebersihan bukan ranah kami. Ini akan kami cek pengelolanya,” tegasnya. (fit/dir)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images