iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Empat narapidana (napi) sukses melakukan penipuan hingga Rp332 juta. Dalam beraksi mereka mencatut nama Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi, pejabat hingga anggota DPR.

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap penipuan yang dilakukan oleh empat orang napi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat. Mereka melakukan penipuang dengan modus mencatut nama Menteri Luar Negeri hingga anggota DPR RI.

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan pada Jumat (7/8) pukul 21.00 WIB. Saat itu, Bareskrim beserta aparat Polres Kuningan melakukan penggeledahan di dalam Lapas.

“Pada 7 Agustus 2020 pukul 21.00 WIB penyidik dari Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri didampingi Polres Kuningan dan dari lapas telah melakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIA Kuningan, terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh para napi yang mencatut nama Menlu, Kedubes, Konsul Jenderal, dan anggota DPR,” ujarnya, Senin (10/8).

Menurut Awi, dari penggeledahan tersebut ditangkap empat pelaku serta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut. Selain para tersangka, pihaknya juga mengamankan 131,35 gram narkotika jenis sabu.

“Narkotika tersebut disembunyikan di salah satu ruang tahanan pelaku,” katanya.

Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, para pelaku yang ditangkap seluruhnya laki-laki. Mereka adalah para narapidana narkotika, yaitu DA (32), K (47), JS (41), dan DK (30).

“Dalam penggeledahan di tiga kamar keempat pelaku, ditemukan 16 handphone, tiga modem, 13 kartu SIM, satu kartu ATM, dan satu buku tabungan. Selain itu, ditemukan pula sabu-sabu seberat 131,35 gram di kamar yang dihuni JS dan DK,” beber Slamet.

Dijelaskan Slamet, para pelaku menipu dengan modus operandi diawali membuat akun whatsapp yang mencantumkan identitas para pejabat, mulai dari Menteri Luar Negeri, Duta Besar, Konsulat Jenderal hingga anggota DPR.

selanjutnya, mereka melakukan “profiling” para target melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

“Jadi mereka melakukan secara berkelanjutan kemudian mem-‘profiling’ sehingga mereka sudah paham siapa target-targetnya,” ungkapnya.

Usai mendapatkan data-data target, pelaku kemudian menghubungi korban dan melancarkan aksi penipuan. Mereka berpura-pura akan berbisnis jual beli kurma atau berpura-pura menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang.

“Kemudian dikaitkan dengan dana pemulangan administrasi untuk ke Indonesia. Total kerugian yang kami himpun sampai saat ini meskipun kami tetap melakukan pengembangan itu sudah mencapai angka Rp332 juta,” ujarnya.

Dikatakannya, hingga saat ini jumlah korban yang terkena tipu mencapai 26 orang yang tersebar di 17 negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, Korea Selatan, Belanda, Rusia, Jepang, Brunei Darussalam, Sudan, Singapura, Uni Emirat Arab, Malaysia, Australia, Korea Utara, Arab Saudi, Meksiko, Belgia, dan Spanyol.

“Motif yang mereka lakukan adalah ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan keluarga para terpidana tersebut,” ucap Slamet.

Para pelaku dapat dijerat Pasal 45 a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan Kementerian Luar Negeri Okto Dorinus Manik mengatakan kasus penipuan tersebut diketahui pada Juni. Saat itu KBRI Ottawa menemukan adanya dugaan penipuan oleh pihak yang mengatasnamakan Menlu Retno Marsudi.

“Setelah itu kami menyampaikan ke seluruh perwakilan untuk waspada terhadap penyalahgunaan dan penipuan atas nama Menteri Luar Negeri ataupun pejabat lainnya di seluruh perwakilan dan mengimbau masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri untuk waspada,” ujarnya.

Menurut Okto, pihaknyanya menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara pihaknya dengan Bareskrim Polri sehingga kasus penipuan tersebut dapat terungkap.

“Dari Ibu Menlu menyampaikan apresiasi sehingga kasus penipuan ini sudah terungkap dan ditangkap pelakunya, dan kami sekali lagi memberikan apresiasi tinggi buat Bareskrim dan jajarannya,” ujarnya.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images