iklan Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

JAMBIUPDATE.CO, PURWOREJO – Cafe and Resto Octopus yang diduga beralih fungsi menjadi tempat karaoke di Jalan Purworejo-Jogjakarta Km 7, tepatnya di Desa Keduren Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, dipaksa tutup oleh warga setempat. Selain ilegal, tempat usaha tersebut juga meresahkan masyarakat.

Kesepakatan penutupan dilakukan bersama oleh warga, Pemerintah Desa Keduren, dan pemilik usaha, dalam mediasi di balai desa setempat, Rabu (5/8). Mediasi dihadiri petugas Satpol PP dan Damkar Purworejo, Polsek, Koramil, serta sejumlah tokoh masyarakat.

“Warga Desa Keduren sepakat lokasi itu ditutup karena meresahkan,” kata seorang tokoh masyarakat, Yusron seperti dikutip dari Magelang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).

Menurutnya, tempat itu tidak sesuai dengan rencana pemanfaatan lokasi, yakni yang sebelumnya cafe menjadi tempat karaoke. Warga resah mengingat tempat karaoke berdekok cafe ilegal itu rawan penyalahgunaan narkoba dan miras. Belum lagi urusan prostitusi.

“Sebelumnya mereka berjanji akan melibatkan warga dalam usaha itu, seperti tenaga masak dan lain sebagainya, tapi tidak ditepati. Ternyata resto dan cafe itu tidak pernah dibuka, warga mau buka warung kecil kecilan juga tidak bisa, malah isinya karaoke,” ungkapnya.

Warga menganggap bahwa usaha restauran hanya sebagai kedok. Meski memang ada musik, itu hanya hiburan terbuka. Lokasi usaha itu juga telah diubah dengan dibuat ruang-ruang kamar dan hanya dibuka pada malam hingga pagi.

“Kami juga tidak ingin nantinya ada pemuda yang terjerumus dalam perbuatan negatif,” tandasnya.

Kepala Desa Keduren, Ahmad Sutopo, menyebut pada awal pendiriannya, pemilik usaha bukan mendirikan usaha karaoke, melainkan pembangunan rest area yang melibatkan warga sekitar.

“Jika didirikan resta area warga sangat mendukung, tapi jika didirikan karaoke maka kami bersama warga tidak sepakat, demi kenyaman warga,” sebutnya.

Usaha itu didirikan sekitar Desember tahun lalu. Sejak itu pernah dilakukan mediasi oleh warga sekitar bulan Februari lantaran tidak sesuai rencana usaha.

“Kami memberikan waktu empat bulan saat itu untuk merealisasikan rest area itu, tapi hingga kini juga tidak terwujud. Maka timbul gejolak dari warga yang meminta tempat usaha itu untuk ditutup,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Endang Muryani SE, menyatakan bahwa tempat karaoke tersebut belum mengantongi izin. Teguran hingga penertiban sudah terlalu kerap dilakukan.

“Karena ada Perda dan Perbupnya, maka kami mendorong para pelaku usaha untuk melengkapi izin dulu sebelum membuk usaha,” terangnya.

Pihaknya mengaku masih akan melaporkan hasil mediasi itu kepada pimpinan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo.

“Untuk penyegelan nanti kami laporkan dulu kepada pimpinan. Namun, sepanjang belum ada izin, usaha itu tidak boleh dibuka lagi,” tegasnya. (top)


Sumber: WWW.FIN.CO.ID

Berita Terkait



add images