iklan EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES DIPERIKSA – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Brebes melakukan pemeriksaan terhadap mantan kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES DIPERIKSA – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Brebes melakukan pemeriksaan terhadap mantan kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, BREBES – Pihak kepolisian mengamankan mantan Kepala Desa Kedunguter, Kecamatan Brebes, Rabu (5/8). Mantan kepala desa itu ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dari beberapa sumber anggaran yang dilakukan selama menjabat.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, melalui Kasatreskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi mengatakan, berkas pemeriksaan terhadap oknum kades yang berinisial P tersebut sudah lengkap atau P21. Mantan kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang buktinya tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. ”Hari ini (kemarin, red) sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, karena berkas pemeriksaan tersangka sudah dinyatakan lengkap,” katanya seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup) Rabu (5/8).

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik, semasa menjabat, oknum mantan kades itu menyalahgunakan anggaran. Di antaranya, penyalahgunaan bantuan tiga ekor sapi, dana aspirasi dewan pada 2013 lalu, serta penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2018 untuk Penerangan Jalan Umum (PJU). ”Dari tindak pidana yang dilakukan tersangka, total kerugian negara kurang lebih mencapai Rp204 juta,” ucapnya.

Dia menambahkan, tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Brebes dan sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Brebes. Mantan oknum kades tersebut ditahan selama 20 hari ke depan sebelum nantinya dipindahkan ke PN Tipikor Semarang. ”Untuk status tahanan menjadi tahanan kejaksaan. Saat ini dititipkan di rutan Mapolres Brebes,” tambahnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Brebes Sunarto mengatakan, pelimpahan kasus dari Polres Brebes ke Kejaksaan Negeri Brebes tersebut lantaran berkas kasusnya sudah lengkap. Saat ini, oknum kades tersebut dititipkan di rutan Mapolres Brebes selama 20 hari ke depan. ”Secepatnya kasus ini akan kita limpahkan ke PN Tipikor Semarang,” tegasnya di sela-sela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Brebes.

Dalam kasus itu, lanjut Sunarto, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait Tindak Pidana Korupsi. Dimana dalam Pasal 2 itu, pelaku dijerat ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 3 pelaku dikenakan ancaman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ”Yang bersangkutan terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (fid/fat)


Sumber: WWW.FIN.CO.ID

Berita Terkait



add images