iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti rugi. Untuk kerugian materiil sebesar Rp200.933.320.000 dan kerugian imateriil sebesar Rp15.976.660.000.000.

Penggugat juga meminta para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) yang besarnya uang paksa (dwangsom) diputuskan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan atau sebesar Rp100 juta setiap hari terlambat memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht).

Selanjutnya menetapkan dan meletakkan sita jaminan terhadap gedung kantor Telkomsel. Menghukum Para Tergugat, untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini. ”Gugatan akan didaftarkan pada tanggal 15 Juli 2020 di PN Jakarta Selatan dengan para tegugat PT Telkomsel termasuk pihak Singapore Telecom Mobile TTE/Singtel Mobile,” ungkapnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono juga angkat bicara terkait hal ini. ”Saya berharap Telkomsel tidak lari dari problem yang ada. Selesaikan. Kami pun berharap kepada pihak Kepolian agar menuntaskan kasus ini sampai akar-akarnya. Karena tidak menutup kemungkinan, selain tersangka yang telah diamankan, ada pihak lain yang diduga selama ini memanfaatkan data-data tersebut,” ungkapnya.

Sangatlah wajar jika Telkomsel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi pelanggan. ”Kami pun mendorong publik untuk mengawal kasus ini agar tuntas. Teruntuk kepada jajaran petinggi Telkomsel, kami harapkan legowo dengan pengajuan gugatan yang disampaikan. Tanggapilah dengan bijaksana. Karena dampak dari perbuatan karyawan outsourcing, seakan melegitimasi bahwa Telkomsel tidak profesional,” ungkapnya.

Sebelumnya, Operator telekomunikasi PT Telkomsel menyatakan telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan data pelanggan atas nama Denny Siregar yang bocor ke media sosial.

”Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan data pelanggan. Telkomsel berkomitmen memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas,” kata Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/7).

Berkaitan dengan itu dan sebagai tindak lanjut atas arahan yang telah disampaikan Kementerian Kominfo RI, Telkomsel telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 8 Juli 2020.

”Saat ini, kami terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, guna membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan, serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andi.

Sebagai badan usaha, Telkomsel akan selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun regulasi yang berlaku.

Mengenai keamanan informasi, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengn standar sertifikasi ISO 27001, di mana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.

Sebelumnya, pegiat media sosial Denny Siregar melalui akut twitternya meminta penjelasan kepada Telkomsel terkait data pribadinya yang bocor dan tersebar di media sosial. Atas peristiwa itu, Denny Siregar melalui media sosial menyatakan akan menggugat Telkomsel ke pengadilan jika tidak memberikan penjelasan. (fin/ful)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images