iklan Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH,MH.
Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH,MH. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH,MH, mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya mempercepat legalisasi aset tanah, sesuai dengan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu.

Hal itu disampaikan Sudirman dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Rabu (08/07) kemarin.
Sudirman mengatakan bahwa perjanjian kerja sama tersebut merupakan salah satu upaya nyata dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk mempercepat legalisasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi.

“Kerjasama ini untuk menindaklanjuti evaluasi KPK beberapa waktu yang lalu, dengan tujuan melaksanakan dan memperoleh data identifikasi, inventarisasi, percepatan penyelesaian persertifikatan, penanganan sengketa konflik tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang ada di lingkup kbupaten/kota se Provinsi Jambi,” ujar Sudirman.

Sudirman menerangkan, masih terdapat beberapa masalah dalam pengelolaan aset daerah, seperti belum adanya legalitas kepemilikan, masih ada aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, dan adanya konflik kepemilikan aset dengan pihak ketiga, sehingga legalisasi aset tanah merupakan upaya pengamanan aset Pemerintah Daerah yang menjadi sangat prioritas sebagai bentuk legalitas kepemilikan yang sah.

“Evaluasi KPK beberapa waktu yang lalu juga mendorong Pemerintah Provinsi Jambi melakukan percepatan sertifikasi dengan memanfaatkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak berbayar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kita mengharapkan melalui penandatanganan kerja sama ini, dapat menjadi pedoman dalam bidang pertanahan, khususnya percepatan sertifikasi aset, percepatan penyelesaian pendaftaran tanah, dan penanganan permasalahan aset Pemerintah Provinsi Jambi,” jelas Sudirman. (*/wan)


Berita Terkait



add images