iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember mendatang, terus bergulir. Satu bagian penting dari sejumlah tahanpan yakni kampanye rapat umum atau kampanye akbar.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, kampanye rapat umum atau kampanye Akbar masih boleh dilakukan secara terbuka meski dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) No 6 Tahun 2020 diperbolehkan secara daring.

Namun jika tidak dilakukan melalui media daring, rapat umum dilakukan dengan memenuhi ketentuan. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal.

Dia menyebutkan, beberapa ketentuan itu diantaranya rapat umum dilakukan di ruang terbuka, dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah.

Selain itu, rapat dapat dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.

"Selain itu membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta," jelasnya.

Poin berikutnya, lanjut Apnizal, pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada wilayah setempat.

"Ya kalau dalam rancangan kemarin rapat umum ditiadakan, namun dalam PKPU yang baru keluar ini diperbolehkan, dengan ketentuan-ketentuan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.

Apnizal menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari PKPU ini. "Kita bagiamana pelaksanaanya, kita tunggu petunjuk teknis dari KPU RI sebagai turunan dari PKPU ini," tandasnya. (wan)


Berita Terkait



add images