iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat, tingkat kehadiran peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) mencapai 95 persen sejak pelaksanaan hari pertama, Minggu, (5/6/2020).

Plt. Dirjen Dikti, Kemendikbud, Nizam mengatakan, bahwa tingkat kehadiran peserta UTBK-SBMPTN tahun ini ini jauh lebih tinggi dari tingkat kehadiran UTBK di tahun lalu.

“Ini rekor, karena selama ini di masa normal yang hadir ujian di bawah 90 persen. Tahun lalu di angka sekitar 85 sampai 86 persen,” kata Nizam, di Universitas Indonesia, Senin (6/7).

Nizam menyebutkan, dari total 702 ribu peserta yang sudah pendaftar, ada sekitar 350 ribu peserta gelombang pertama yang mengikuti UTBK-SBMPTN.

 

“Jika ada peserta yang berhalangan, pihaknya menyediakan waktu di gelombang kedua,” ujarnya.

Nizam menjelaskan, bahwa seluruh rangkaian seleksi UTBK-SBMPTN tetap menggunakan standar yang sama. Menurutnya, tidak ada perbedaan gelombong pertama dan gelombang ke dua.

“Meskipun waktunya beda, tapi tidak dibedakan gelombang pertama dan kedua. Terkait soal-soalnya pun tidak sama, supaya tidak ada yang diuntungkan. Hanya waktunya saja berbeda,” tuturnya.

“Tingkat kesulitan soal dan apa yang diujikan juga sama. Semua terlayani, tetap yang nomor satu keselamatan dan kesehatan peserta dan keluarganya,” imbuhnya.

Nizam juga menyampaikan, bahwa seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan baik. Sedangkan untuk pelaksanaan UTBK-SBMPTN dalam dua hari ini berjalan lancar.

“Ini menunjukkan bahwa memang kita semua sama-sama serius dan menjaga kesehatan. Tapi juga tidak meninggalkan hak dan kesempatan bagi calon mahasiswa,” terangnya.

Sementara itu, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengeluarkan Surat Edaran tentang Persyaratan Kesehatan dalam Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020.

Dalam surat tersebut berisi penegasan, bagi peserta yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius atau hasil pemeriksaan tes cepat (rapid test)-nya reaktif, maka tidak diperbolehkan ikut ujian dulu.

LTMPT juga mengatur cara penanganan bagi peserta tersebut, sebelum diputuskan boleh mengikuti UTBK di gelombang berikutnya atau tidak diperbolehkan ikut sama sekali baik di gelombang satu maupun dua.

“Peserta tersebut harus melakukan swab test/PCR (Polymerase Chain Reaction ) secara mandiri,” kata Ketua Tim Pelaksana LTMPT, Mohammad Nasih, dalam Surat Edarannya.

Nasih menambahkan, jika hasil swab testcovid-19 negatif, maka peserta yang sebelumnya ‘reaktif’ tersebut diperbolehkan untuk mengikuti tes tahap atau gelombang kedua. Namun, jika hasilnya positif covid-19, maka peserta tidak diperbolehkan ikut tes, baik di tahap 1 maupun 2.

“Dengan demikian, hanya peserta yang dinyatakan negatif yang dapat melanjutkan ujian. “Kalau positif maka peserta tidak diperbolehkan ikut tes,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images