iklan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Roli Darsa, saat memantau KBM di Sungai Penuh.
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Roli Darsa, saat memantau KBM di Sungai Penuh. (Gusnadi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH — Dalam merencanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di tahun pembelajaran baru pada 14 Juli mendatang, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh akan mempedomani petunjuk dari Kemendikbud RI.

Syarat utama untuk pelaksanaan KBM secara tatap muka, yakni harus berada di zona hijau. Untuk itu Dinas Pendidikan akan menyurati Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sungai Penuh terkait status zona Kota Sungai Penuh.

Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Roli Darsa, mengatakan, selain harus berada di zona hijau, pelaksanaan KBM secara tatap muka juga harus mendapat izin dari wali murid, dan Pemkot Sungai Penuh juga harus memberi izin melalui pemeriksaan daftar periksa setiap sekolah yang berdasarkan Protokol Kesehatan Covid-19.

“Jika syarat KBM secara tatap muka nantinya tidak terpenuhi, maka seluruh sekolah jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP di Kota Sungai Penuh masih akan melaksanakan sistem pembelajaran Daring atau online dari rumah,” tandasnya. (adi)


Berita Terkait



add images