iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK — BKPSDMD Tanjabtim, mencatat sebanyak Enam pengajuan perceraian kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020 ini.

Enam ASN yang mengajukan cerai tersebut tercatat pada bulan Maret hingga April 2020. Faktor terjadinya perceraian di kalangan ASN disebabkan karena tidak harmonis dan tidak ada kecocokan lagi.

"Rata-rata usia perkawinan sudah berusia puluhan tahun," kata Kepala BKPSDMD Tanjabtim, Hadi Firdaus melalui Kabid Diklat, Arya.

Arya menjelaskan, terjadinya perceraian ASN juga bukan faktor dari pandemi wabah Corona. Hanya pengajuannya saja yang bertepatan dengan masa pandemi Covid-19.

"Sedangkan sebelum masa pandemi awal Maret lalu, ada Empat pasang mengajukan permohonan dan sudah putusan. Masing-masing ASN di Kecamatan Rantau Rasau, Dinas Pendidikan (guru) dan Dinas Sosial," terangnya. (lan)


Berita Terkait



add images