iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Disperindag Tanjabtim, mencatat baru sekitar 30 persen Industri Kecil Menengah (IKM) yang memenuhi syarat di Tanjabtim.

Masih minimnya IKM yang mengurus izin itu dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang menganggap bahwa pengurusan izinnya yang sulit dan memerlukan biaya yang besar.
‘’IKM juga harus memiliki izin usaha.

MayoritasIKM yang ada di tingkat kecamatan di Tanjabtim hanya 30 persen yang baru memiliki izin legalitas, terutama izin PIRT dan sertifikat halal," kata Kepala Disperindag Tanjabtim, Hero Suratman melalui Kasi Pembinaan Industri, Siti Misrianti.

Siti Misrianti menyebutkan, apabila kelompok usaha ingin mengajukan izin, maka harus melampirkan surat keterangan dari desa dan diketahui oleh Camat setempat yang menyatakan, bahwa kelompok usaha tersebut memang benar ada di wilayah itu.

"Selain surat keterangan, dalam lampiran juga disertai pernyataan yang membenarkan bahwa kelompok usaha tersebut memang ada dan aktivitasnya sedang berjalan dengan bukti foto-foto kegiatan di lokasi tersebut," jelasnya. (lan)


Berita Terkait



add images