iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Puluhan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sempat didaftarkan pihak Pemerintahan Dusun Sungai Mengkuang, untuk lahan yang berada di KM 08 Sungai Mengkuang, tahun 2018 lalu, hingga kini tidak bisa diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo.

Pihak BPN Bungo beralasan objek tanah tersebut masih menjadi sengketa dan dalam sitaan pihak Pengadilan Negeri Muara Bungo sejak keluarnya putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang, tahun 1970 lalu.

"Objeknya masih sengketa, makanya tidak bisa kita terbitkan sertifikatnya," ungkap Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) BPN Bungo, Hardiansyah.

Dikatakannya, , jumlah sertifikat tanah yang diajukan dari program PTSL itu ada sekitar 54 sertifikat. Ia memastikan sertifikat itu tidak akan diterbitkan sampai adanya keputusan tetap atau dengan kata lain sengketa tanah tersebut telah diselesaikan.

"Hasil rapat kami memutuskan bahwa pengajuan sertifikat itu diblokir internal.

Artinya sampai sengketa di objek tanahnya belum selesai, sertifikat itu tidak akan dikeluarkan. Bahkan titik koordinat tanah seluas 19,6 hektar di KM 08 itu sudah kita putuskan tidak akan memperoses apapun selama masih bersengketa," tegasnya. (ptm)


Berita Terkait