iklan  Satnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap seorang pria berinisial H yang merupakan pengedar sabu dan juga miliki senjata api laras panjang rakitan, Senin (15/6).
Satnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap seorang pria berinisial H yang merupakan pengedar sabu dan juga miliki senjata api laras panjang rakitan, Senin (15/6). (Ferdilan Putra/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Satnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap seorang pria berinisial H yang merupakan pengedar sabu dan juga miliki senjata api laras panjang rakitan, Senin (15/6).

Saat ditangkap, warga Desa Perinti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh ini sedang melakukan transaksi sabu di sebuah kebun karet milik warga. Sayangnya teman pelaku berhasil kabur saat ditangkap.

Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan sabu yang berhasil saat penangkapan seberat 4,34 gram. Pelaku sempat melakukan perlawanan, namun petugas langsung membekuk pelaku.

"Kita menangkap seseorang atas nama H diduga memiliki sabu seberat 4,34 gram dan senjata api rakitan serta amunisinya. Teman pelaku saat ini masih dalam pengejaran," ucap Kapolres, Rabu (17/6).

Kapolres menyebutkan, selain senjata api rakitan, petugas juga berhasil menyita amunisi sebanyak 11 peluru aktif dan sembilan selongsong di kediaman pelaku sebagai barang bukti.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) undang undang narkotik nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar ," jelasnya.

Kapolres mengatakan, pria yang diamankan ini juga merupakan residivis 480. Pihaknya juga mengatakan masih mengembangkan kasus kepemilikan senjata api tersebut.

"Atas kepemilikan senjata tersebut diproses dengan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ini akan kita kembangkan apakah digunakan dengan kejahatan lainnya, senjatanya aktif," katanya.

Sementara itu H mengakui bahwa senjata api tersebut sudah dimilikinya sekitar dua tahun. Ia mengaku senjata api tersebut hanya digunakan untuk menjaga kebun, bukan untuk melakukan kejahatan.

"Untuk menjaga kebun sawit. Untuk membunuh hama liar seperti babi hutan dan lainnya. Tidak pernah digunakan untuk kejahatan. Saya belinya dulu Rp 2 juta dari warga Lubuk Linggau," sebutnya.(ptm)


Berita Terkait



add images