iklan Tim Inspektor II Gugus Tugas Covid-19 melakukan sidak penerapan Perwal Nomor 21 tahun 2020 terkait relaksasi ekonomi sosial dan kemasyarakatan di MM Central Mayang.
Tim Inspektor II Gugus Tugas Covid-19 melakukan sidak penerapan Perwal Nomor 21 tahun 2020 terkait relaksasi ekonomi sosial dan kemasyarakatan di MM Central Mayang. (Hafiz / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penerapan denda atas pelanggaran Perwal Kota Jambi No 21 tahun 2020 mulai dilakukan. Selasa (16/6) pemilik usaha MM Central Mayang, yang berada di Jalan SK Syahbudin, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru dikenakan denda Rp 5 juta.

Hal tersbeut setelah Tim Inspektor II Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi kembali mendapati, MM Central Mayang tetap membandel. Padahal sebelumnya, pelaku usaha MM Central Mayang telah diberikan tenggat waktu untuk mematuhi dan melengkapi persyaratan relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan.

Koordinator Tim Inspektor ll Covid-19, M Fajri mengatakan, selain tidak mengantongi rekomendasi izin relaksasi, izin usaha MM Centra Mayang juga diketahui telah lama mati.

“Artinya dalam hal ini sudah kewajiban melakukan tindakan, kami kenakan denda setelah berkoordinasi dengan TNI-Polri dan pihak terkait. Denda sesuai dengan Perwal Kota Jambi No 21 tahun 2020, sebesar Rp 5 juta. Ini perdana,” kata Fajri, yang juga menjabat sebagai Kabid Tantribum Satpol PP Kota Jambi, Selasa (16/6).

Tak hanya MM Central Mayang, sanksi denda juga turut dikenakan kepada pemilik usaha MM Angkasa yang berada di Simpang Asparagus, Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

MM Angkasa telah melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan pembatas di meja atau conter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja dalam hal ini kasir. Padahal sebelumnya juga telah diberikan peringatan SP 1.

“Kita kenakan sanksi sesuai dengan pasal 6 ayat 2 jo pasal 7 ayat 1 Perwal Kota Jambi NO 21 tahun 2020 tentang pedoman pencegahan dan penanganan Covid-19 di area publik,” katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images