iklan Kejaksaan Negeri Batanghari kembali menggelar eksekusi minyak bumi (minyak mentah) sebanyak 19 ribu Ton.
Kejaksaan Negeri Batanghari kembali menggelar eksekusi minyak bumi (minyak mentah) sebanyak 19 ribu Ton. (Reza/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO,MUARABULIAN - Kejaksaan Negeri Batanghari kembali menggelar eksekusi minyak bumi (minyak mentah) sebanyak 19 ribu Ton. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor : 4/Pid.Sus-LH/2020/PN.Mbn Tanggal 4 Maret 2020, dalam putusan tersebut dengan terdakwa Hariyanto Bin Hasan, kemudian Holidi Bin Sulaiman, dan Amir Hamzah Bin Hasan Yunus.

Kasi Barang Bukti dan Rampasan Bambang Irawan, SH,MH mengatakan hal ini telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), terhadap barang
bukti berupa Minyak Bumi (minyak mentah) yang amar putusannya Minyak Bumi yang sebelumnya ada
didalam Tengki modifikasi tersebut sebanyak kurang lebih 10.200 (sepuluh ribu dua ratus) liter dan 9.000
(sembilan ribu) liter dirampas untuk negara.

"Eksekusi dengan cara diserahkan kepada PT. Pertamina Ep. Asset I
Field Jambi di Kenali Asam Atas, disaksikan langsung oleh Kepala Rupbasan kelas 1 jambi Armen Zain."ujar Bambang kepada Jambiupdate.co

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Batanghari juga melakukan eksekusi minyak mentah pada bulan April berkisar 22 Ton.(rza)


Berita Terkait



add images