JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi kini berubah. Hal itu sesuai dengan perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
“Aturan baru itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 10 Juni 2020 lalu. Sekarang ada yang masuk 5 hari kerja, dan 6 hari kerja. Yang 5 hari kerja ada perubahan,” kata Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, Jumat (12/6).
Abu Bakar mengatakan, ASN di Kota Jambi tetap bekerja mulai Senin-Jumat dengan jumlah jam kerja efektif selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.
Dia menambahkan, jam kerja dari hari Senin-Kamis, ASN diwajibkan datang pada pukul 07.15 WIB dan pulang pada pukul 16.00 WIB. “Jam istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB,” Kata Abu Bakar.
Kata dia, khusus di hari Jumat, ASN Kota Jambi masuk pada pukul 07.00 WIB, dan pulang pada 11.30 WIB.
“Kecuali perangkat daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selain 5 hari kerja, tetap melaksanakan pelayanan pada hari Sabtu. Perangkat daerah yang dimaksud antara lain adalah RSUD Abdul Manap, RSUD Abdurrahman Sayoeti, Puskesmas dan Puskesmas pembantu,” turturnya. (hfz)
