iklan Polisi mengawal penggeledahan di Sungai Penuh.
Polisi mengawal penggeledahan di Sungai Penuh. (Gusnadi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus memeriksa saksi - saksi, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sungai Penuh.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Sudarmanto, dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi - saksi.

"Jumlah saksi yang telah diperiksa sampai dengan hari ini berjumlah 23 orang, termasuk dengan Kadis Perkim, Bendahara dan sejumlah pegawai disana," sebutnya.
Sudarmanto menyebutkan, untuk pemeriksaan saksi - saksi akan dilanjutkan minggu depan. "Ya minggu depan kita akan kembali melanjutkan pemeriksaan saksi - saksi untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Ditanya terkait dengan informasi pihak penyidik Kejari Sungai Penuh telah menetapkan tersangka, Kasi Pidsus menyebutkan belum ada. "Untuk tersangka belum ada, kita masih melengkapi data," jelasnya.

Belum lama ini, pihak Kejari Sungai Penuh juga telah mengeledah kantor Perkim Sungai Penuh dan membawa beberapa berkas dari kantor Perkim terkait dugaan kasus Korupsi Dinas Perkim Sungai Penuh dari tahun 2017 sampai tahun 2019. Bahkan, kasus telah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. (adi)


Berita Terkait



add images