iklan Juru bicara Pemprov Johansyah.
Juru bicara Pemprov Johansyah. (Andri BA / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI -Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan jadwal belajar dari rumah dengan sistem online (dalam jaringan) dan persiapan new normal pada satuan pendidikan. SE ini bernomor 13/12 SE Disdik-2.1V/2020
tertanggal 29 Mei 2020.

Semula jadwal belajar online ini pada 18 Maret dan berakhir 29 Mei hari ini. Dan hari ini Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menambah perpanjangan jadwal hingga 6 juni mendatang.

BACA JUGA : Berakhir Hari Ini, Masa Pelaksanaan WFH ASN Pemprov Diperpanjang Lagi Sampai 4 Juni

Juru bicara Pemprov Johansyah menerangkan hal ini berdasarkan surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), serta Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor S 1071/DISDIK 2.1/IV/2020 Tanggal 15 April 2020. Dalam hal Pelaporan Evaluasi Kegiatan Belajar Mengajar Mandiri Menggunakan Sistem Daring/Jarak Jauh.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dijelaskan Johansya perpanjangan masa pelaksanaan belajar dari rumah sampai dengan tanggal 06 Juni 2020," sampai Johansyah

BACA JUGA : Siap-Siap Sekolah Lagi, Sudah Ada SE Persiapan New Normal Untuk SMA/SMK Provinsi Jambi

Berikut hal hal yang dirasa perlu untuk dijadikan acuan dalam SE ini:

1. Menetapkan perpanjangan masa pelaksanaan belajar dari rumah sampai dengan tanggal 06 Juni 2020.

2. Untuk memastikan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan layanan pendidikan selama belajar dari rumah, satuan pendidikan wajib mempedomani Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19). dan selanjutnya satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan belaiar dari rumah tanggal 30 Mei s.d 06 Juni 2020 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Cq. Bidang Persekolahan.

3. Selama masa perpanjangan belajar dari rumah, satuan pendidikan mempersiapakan segala fasilitas yang dibutuhkan apabila kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan kembali beroperasi.

4. Selanjutnya ada fasilitas yang harus dipenuhi dalam rangka new normal pada sektor pendidikan.(aba)


Berita Terkait