iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Rencana dibukanya penerbangan penumpang khusus seperti yang diwacanakan hari ini, Minggu (3/5) dipastikan belum dijalankan.

Ini diutarakan GM Angkasa Pura II Depati Amir Pangkalpinang, Syahril kepada Babel Pos, Sabtu (2/5) kemarin. “Untuk besok (hari ini-red) belum ada,” jelasnya.
Dikatakan Syahril, bahwa pihaknya belum bisa melayani penerbangan penumpang jika tak ada izin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kami menunggu surat edaran dari Kementrian Perhubungan terkait penerbangan izin khusus atau exemption, baru nanti diberikan izin terbangnya,” ungkapnya.

Menurut dia, seperti biasa sesuai dengan kebijakan pemerintah, hingga saat ini pihaknya hanya melayani penerbangan pengakutan barang. “Iya mas (wartawan-red),” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Babel KA Tajuddin, jika Pemerintah Provinsi belum mendapat konfirmasi dari pihak maskapai yang sudah mendapatkan izin khusus dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub untuk mengangkut penumpang pada 3 Mei 2020.

Diterangkan Tajuddin, ketentuan di dalam Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 memang ada pengecualian maskapai dapat mengangkut penumpang, tetapi harus dengan izin dari Dirjen Perhubungan Udara.
“Itu pun penumpang yang bisa diangkut juga terbatas, hanya untuk kepentingan kedinasan baik pegawai pemerintahan maupun swasta dengan kewajiban memiliki surat tugas dari atasannya,” sebutnya.

Meskipun ini akan diberlakukan, Tajuddin mengungkapkan, bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan daerah untuk penumpang yang masuk ke Babel guna mengantisipasi penumpang yang terpapar virus corona.

“Penumpangnya juga harus memiliki surat keterangan bebas dari Covid-19 dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang kredibel, atau dari kantor pelayanan kesehatan pelabuhan dimana penumpang tersebut berdomisili,” tegasnya.

Surat keterangan bebas Covid-19 tersebut, lanjut dia, harus berdasarkan Rapid test, jadi bukan surat keterangan yang biasa. “Dan itu berlaku bukan hanya untuk penumpang pesawat udara yang akan ke Babel tetapi juga penumpang yang akan berangkat dari Babel,” jelasnya.

Lebih lanjut, ditambahkan Tajuddin, perlu juga dimaklumi untuk pemberlakuan pembatasan penerbangan di daerah, Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas percepatan Pencegahan Covid-19 Babel berkewenangan juga mengatur hal-hal yang dipandang perlu untuk pencegahan Covid-19.

“Seperti pembatasan penerbangan. Terkait pembatasan penerbangan, dengan demikian jika sudah ada maskapai yang mendapatkan izin khusus dari Dirjen Perhubungan Udara untuk mengangkut penumpang khusus ke Babel, maka arahan pak Gubernur harus tetap diatur secara bergiliran antar maskapai satu hari satu kali penerbangan,” tukasnya.

” Namun sampai dengan saat ini kami belum mendapat konfirmasi dari maskapai di pangkalpinang ataupun Tanjungpandan yang memanfaatkan pengecualian itu,” demikian Tajuddin.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyatakan, exemption flight Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menginformasikan perkembangan terbaru sehubungan rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik yang semula akan dijadwalkan mulai Minggu (03/ 05), mengalami penyesuaian.

Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN). Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.


Berita Terkait



add images