iklan Para pedagang saat mendampingi Posko Gugus Tugas Covid 19 Kota Jambi.
Para pedagang saat mendampingi Posko Gugus Tugas Covid 19 Kota Jambi. (Hafiz/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Puluhan pedagang mendatangi posko gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota Jambi, Sabtu (2/5).

Mereka merupakan pedagang asal Kota Jambi yang ditolak masuk untuk berniaga ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Penolakan itu diduga kuat karena beberapa hari yang lalu Kota Jambi disebut sebagai zona merah Covid19.

Kedatangan para pedagang tersebut menyampaikan aspirasinya kepada gugus tugas Kota Jambi, bahwa mereka mengeluhkan ada penutupan dan penolakan untuk pedagang yang masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Para pedagang tersebut meminta gugus tugas Kota Jambi atau Pemkot Jambi supaya kiranya melakukan pembicaraan untuk membuka pintu masuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu.

Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Jambi, Abu Bakar saat dikonfirmasi mengatakan, puluhan pedagang tersebut diterima oleh Kepala Pusat Pengendalian dan Operasional gugus tugas Kota Jambi, Ridwan yang juga Asisten III Pemerintah Kota Jambi.

"Aspirasi para pedagang itu diterima langsung melalui Kapusdalops Ridwan," kata Abu Bakar, (2/5).

Selanjutnya kata Abu Bakar, para pedagang tersebut akan diklasterkan mana yang pedagang sembako dan non sembako.

"Gugus tugas akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Tanjabtim supaya membuka pintu masuk dan memberikan kemudahan kepada pedagang sembako," imbuhnya.

Alasannya sebut Abu, pedagang tersebut memang rutin berniaga dan berjualan di Tanjabtim. Sesuai intruksi presiden dan Permenkes terkait protokol kesehatan juga, arus transportasi yang masih boleh adalah transportasi kebutuhan sembako.

"Karena hal itu gugus tugas Kota Jambi meminta kiranya semua institusi pemerintah dapat berlaku arif dan bijaksana dalam kondisi ini. Selain mengutamakan kesehatan masyarakat, juga harus mempertimbangkan mata pencarian masyarakat," tuturnya.

"Masyarakat diberikan kesempatan untuk aktifitasnya termasuk berdagang, sebatas hal tersebut tidak dilarang menurut protokol kesehatan," pungkasnya. (hfz)




Berita Terkait



add images