iklan Terminal Alam Barajo terlihat kosong tanpa aktivitas kemarin (29/4). Ini setelah dikeluarkannya Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang larangan mudik di tengah pandemi Virus Covid-19.
Terminal Alam Barajo terlihat kosong tanpa aktivitas kemarin (29/4). Ini setelah dikeluarkannya Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang larangan mudik di tengah pandemi Virus Covid-19. (M RIDWAN/JAMBI UPDATE)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Penerapan Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang larangan mudik terus dilakukan di Provinsi Jambi dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19.

Jubir gugus tugas penanganan Covid19 Provinsi Jambi Johansyah menerangkan pihaknya juga sudah mendapat pelarangan perusahaan otobus (PO) untuk beroperasi selama mudik lebaran.

"Kita sudah terima surat dari BPTD V Jambi, ya setidaknya ada 57 Po AKAP yang dilarang, ini untuk memutus mata rantai Covid19,"katanya.

Sementara untuk pengawasan yang akan dilakukan gugus tugas kata Johansyah adalah akan memantau di posko perbatasan seperti yang telah dilakukan sebulan kebelakang.

"Yang jelas kita akan pantau diperbatasan Provinsi," ujarnya. (aba)


Berita Terkait



add images