iklan Bupati H.Cek Endra.
Bupati H.Cek Endra. (Hadinata/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Terhitung Rabu malam (29/4), Pemkab Sarolangun memberlakukan pembatasan jam malam kepada masyarakat guna mencegah penyebaran Covid 19. Pembatasan jam malam tersebut merupakan keputusan dan kebijakan yang diambil Bupati H.Cek Endra bersama Forkompimda dan tim gugus tugas Covid 19 Kabupaten Sarolangun.

"Iya benar, mulai rabu malam akan kita berlakukan pembatasan jam malam. Untuk waktu pembatasan yaitu mulai pukul 22.00 Wib hingga subuh. Jika masih ada masyarakat yang masih berkumpul diatas waktu tersebut maka akan dibubarkan oleh tim yang terdiri dari Forkompinda, Pihak Kepolisian dan TNI,"kata Sekda Endang Abdul Nazer saat dikonfirmasi.

BACA JUGA : Dua Pos Perbatasan di Sarolangun Sering Kosong, Pemkab Akan Lakukan Evaluasi

Dikatakannya, bahwa pihaknya akan bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI melakukan patroli. Jika masih ada warga yang berkumpul diwaktu yang sudah ditetapkan maka kita akan bubarkan.

" Mulai Rabu malam, kami akan berkeliling memberikan himbauan terkait pembatasan jam malam tersebut kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi, karena ini demi kebaikan kita bersama guna mencegah penyebaran Covid 19 di Sarolangun lebih banyak lagi," pungkasnya.(hnd)


Berita Terkait