iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menyampaikan kabar baik soal Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang sudah dinanti 51 ribu honorer K2.

Plt Deputi SDM KemenPAN-RB Teguh Wijinarko menegaskan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK, akan terbit tahun ini meski belum dipastikan bulan apa.

Jika Perpres dimaksud sudah ada, maka bisa diproses penerbitan NIP PPPK.

"Harus terbit tahun ini juga karena ada 51 ribu PPPK yang menunggu kepastian nasibnya. Apalagi Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret 2020," ujar Teguh kepada JPNN.com (grup fajar.co.id), Kamis (9/4).

Sejatinya, kata Teguh, Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah akan dibahas pada pertengahan Maret lalu di Kantor Sekretariat Negara. Semua instansi terkait diminta rapat membahas izin prakarsa.

Namun, tiba-tiba ada wabah corona menghantam yang mengharuskan work from home (WFH). Alhasil semua agenda jadi berantakan.

"Bukan kami enggak mau bahas tetapi kondisinya seperti itu. Memang seharusnya Perpes jabatan dan gaji serta tunjangan PPPK itu turun berdekatan, tetapi bencana corona ini yang membuyarkan semua agenda pemerintah," tuturnya.

Saat ini, lanjut Teguh, KemenPAN-RB menunggu undangan rapat dari Setneg untuk membahas izin prakarsa. Sampai sekarang panggilan rapatnya belum ada.

Meski begitu, KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait lainnya terus membahas hal-hal lain yang berkaitan dengan Perpres tersebut.

"Jadi ketika undangan rapat di Setneg datang, semua sudah siap sehingga proses penetapannya lebih cepat. Menurut saya Perpres-nya harus terbit tahun ini, jangan loncat ke 2021 lagi. Kasihan nasib 51 ribu PPPK yang sudah dinyatakan lulus sejak tahun lalu," ucapnya.

Dia menjelaskan, penetapan Perpres harus melalui beberapa proses yaitu izin prinsip, izin prakarsa, harmonisasi, drafnya kembali ke Setneg, draf diserahkan ke masing-masing kementerian/lembaga terkait untuk diparaf. Setelah semua menteri paraf baru diajukan ke presiden.

"Izin prinsip sudah ada. Yang harus dilakukan izin prakarsa, dan seterusnya. Namun, saya optimistis pembahasan Pepresnya akan lebih cepat karena regulasi ini sangat penting bagi PPPK untuk resmi diangkat dan mendapatkan hak-haknya," tandasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 51 ribu PPPK dari honorer K2 hasil rekrutmen Februari 2019 hingga saat ini belum diangkat.

Mereka sampai saat ini belum bisa mendapatkan gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) PPPK lantaran belum mengantongi NIP dan SK. (jpnn/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images