iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi terus melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak kali ini.

Sejauh ini, Bawaslu Jambi telah merekomendasikan atas hasil kajian dari dugaan pelanggaran netralitas sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi ASN (KASN) beberapa waktu lalu.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan, pelanggaran netralitas 6 ASN itu tersebar dari sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Jambi, yakni 2 kasus di Sungai Penuh, 1 kasus di Batanghari dan 2 kasus di Tanjabbar.

“Di Sarolangun ada 1 kasus. Jadi totalnya hingga saat ini ada 6 yang diteruskan ke KASN,” katanya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Selasa (31/3).

Dari 6 kasus dugaan pelanggaran netralitas itu, kata Wein, sejauh ini belum ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN terkait apakah diberikan sanksi atau seperti apa. “Belum ada keluar rekomendasi dari KASN, kita tunggu saja,” ungkapnya.

Menurutnya, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk memutuskan atau memberi sanksi kepada ASN yang terindikasi terlibat dalam politik praktis, sebab itu adalah domain KASN.

“Jadi kita hanya meneruskan saja. Untuk keputusan yang bersangkutan diberi sanksi atau tidak, itu berada di tangan KASN,” tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images