iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pelaksanaan kontestasi Pilkada serentak telah disepakati untuk dilakukan penundaan secara keseluruhan dampak merebaknya virus Corona atau Covid-19.

Dalam hal ini, para penyelenggara adhoc seperti PPK dan PPS yang sudah direkrut beberapa waktu lalu sudah dilakukan penonaktifan oleh KPU Provinsi Jambi.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi menyebutkan, penyelenggara adhoc ini sudah dinonaktifkan semua pertanggal 23 Maret lalu, akibat ditundanya 4 tahapan sebelumnya

"Sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ini sangat tergantung dari situasi nasional," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).

Meskipun dinonaktifkan, kata Sanusi, para penyelenggara adhoc saat ini seharusnya akan tetap dipertahankan. Hanya saja untuk masalah ini, pihaknya akan menunggu regulasi lebih lanjut yang mengatur.

"Kita lebih mengutamakan menyelamatkan nyawa manusia ketimbang tetap melaksanakan tahapan ini," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images