iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FIN)

Peraturan tersebut telah ditandatanganinya pada 18 Oktober lalu dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Keputusan tersebut, memperhatikan tiga hal yakni mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri rokok, dan menjaga penerimaan negara.

Mengutip Nota Keuangan & RAPBN 2020, target penerimaan cukai mencapai Rp179,28 triliun yang mencakup pendapatan cukai MMEA (minuman mengandung etil alkohol), cukai EA (etil alkokol), denda administrasi cukai, dan cukai lainnya senilai Rp7,38 triliun.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan cukai rokok naik 10,04 persen pada 2018, tetapi kenaikan tersebut masih dipertahankan hingga 2019.(din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images