iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Ricardo/JPNN.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 sudah di depan mata. Ada beberapa ketentuan yang diatur pemerintah untuk menentukan siapa saja bisa melaju ke tahap SKB.

"Banyak peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) yang nilainya sama. Nah, untuk menentukan siapa yang lulus SKD, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan petunjuk," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta, Senin (10/2).

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.

Dalam surat tersebut dijelaskan peserta SKD yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai lebih tinggi secara berurutan.

Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Jadi dilihat mana yang TKP-nya lebih tinggi, kalau sama lanjut ke TIU. Kalau sama lagi, lihat nilai siapa yang TWK lebih tinggi," ujarnya.

Jika nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, lanjutnya, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB.

Paryono menjelaskan, pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Peserta SKB berjumlah paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.


Berita Terkait



add images